SIDOARJO – Upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal tidak berhenti pada razia semata. Rabu (5/8), tiga pelaku usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa ketentuan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Sidang yang digelar mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo itu dipimpin hakim tunggal Bambang Trikoro, SH, M.Hum. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Kominfo Sidoarjo, serta jajaran penyidik dan PPNS Satpol PP.
Tiga terdakwa yang disidangkan masing-masing adalah Andri Kurniawan selaku penanggung jawab Outlet Libra Store di kawasan Kahuripan, Yunuar Tri Sasongkoh selaku penanggung jawab Outlet Teman Santuy di Kahuripan, serta Moh. Riki Ardiansyah, pemilik sebuah toko sembako di Desa Krembung.
Dalam persidangan, penyidik menghadirkan para terdakwa beserta barang bukti hasil operasi penertiban. Barang bukti terbesar berasal dari Outlet Libra Store berupa puluhan dus minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya API, Atlas, Kawa-Kawa, Friendship, Vodka Mix, Tommy Stanley, Kawa Hijau, Vibe, hingga berbagai minuman campuran. Dari Outlet Teman Santuy diamankan satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol golongan B merek Tommy Stanley. Sementara dari toko sembako di Krembung disita 10 botol minuman merek McDonald serta tiga botol Bir Bintang.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, memeriksa keterangan para terdakwa, saksi, dan barang bukti, hakim menjatuhkan putusan berupa pidana denda kepada ketiga pelanggar. Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh masing-masing dijatuhi denda Rp1 juta, sedangkan Moh. Riki Ardiansyah dikenai denda Rp300 ribu. Apabila tidak dipenuhi, putusan tersebut dapat diganti dengan hukuman kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yani Setiawan, menegaskan bahwa sidang tipiring merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang selama ini rutin dilakukan terhadap peredaran miras tanpa izin. Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menekan dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol di masyarakat. “Upaya penertiban masih akan kami gelar terus,” katanya.
Melalui penindakan hingga proses persidangan, Pemkab Sidoarjo berharap muncul efek jera bagi para pelaku usaha yang masih nekat memperjualbelikan minuman keras secara melanggar aturan. Langkah tersebut juga menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran terhadap peraturan daerah akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sidang berakhir sekitar pukul 11.05 WIB dalam suasana tertib, aman, dan lancar. Seluruh barang bukti tetap berada dalam penguasaan penyidik untuk diproses sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan akan terus menggencarkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran miras ilegal sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. (*)














