SIDOARJO –afeksi.com – Dalam rapat koordinasi persiapan debat ketiga pasangan calon (paslon) Pilkada Sidoarjo 2024 yang digelar tadi (11/11/2024), sejumlah kesepakatan penting telah dicapai untuk memastikan kelancaran dan ketertiban acara. Debat ketiga ini dijadwalkan akan digelar pada 18 November 2024 di Hotel Aston Sidoarjo, meskipun waktu pelaksanaan masih tentatif dan bisa berubah sesuai kesepakatan lebih lanjut.
1. Penyelenggaraan Debat Tanpa Kehadiran Massa Simpatisan.
Pada rapat koordinasi tersebut, diputuskan bahwa debat ketiga akan dilaksanakan tanpa kehadiran massa simpatisan atau relawan dari kedua pihak pasangan calon. Hanya undangan khusus yang diperbolehkan memasuki ruangan debat, yakni undangan yang memiliki tanda pengenal khusus. Kebijakan ini diambil untuk menghindari keramaian dan menjaga ketertiban selama acara berlangsung.
2. Pembagian Tugas untuk Koordinator Lapangan.
Masing-masing tim pasangan calon atau Liaison Officer (LO) diwajibkan untuk mengusulkan tiga nama yang akan berperan sebagai koordinator lapangan. Koordinator ini memiliki tanggung jawab penuh di luar ruangan untuk mengatur dan mengendalikan para pendukung serta memastikan tidak ada kerumunan yang dapat mengganggu ketertiban di sekitar lokasi debat.
3. Pengawasan Ketat di Dalam Ruangan.
Selain koordinator lapangan, masing-masing LO pasangan calon juga bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya acara di dalam ruangan. Mereka diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban, memastikan protokol tata tertib debat diikuti oleh seluruh peserta yang hadir, serta bertindak cepat jika terjadi insiden di dalam ruangan.
4. Pengetatan Tata Tertib Debat
Penyelenggara juga menegaskan akan memperketat aturan dalam ruangan debat sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati. Hal ini bertujuan agar proses debat berjalan kondusif dan tidak terjadi pelanggaran aturan yang dapat mengganggu jalannya acara. Setiap peserta yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Sanksi Tegas bagi Simpatisan Tak Berundangan
Bagi massa simpatisan atau relawan yang hadir tanpa undangan, panitia telah menyiapkan tindakan tegas. Jika pihak keamanan mendapati ada pendukung yang memaksa masuk tanpa tanda undangan, mereka akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran acara.
6. Pembahasan Waktu Pelaksanaan Debat Berikutnya
Meskipun jadwal sementara debat ketiga ditetapkan pada 18 November 2024, waktu pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan. Hal ini untuk memastikan kesiapan dari seluruh pihak terkait, termasuk pengaturan keamanan, agar debat ketiga berjalan sesuai harapan.
Kesepakatan ini diambil demi Menjaga Ketertiban dan Keamanan dengan adanya sejumlah aturan ketat yang diterapkan dalam debat ketiga ini, panitia berharap dapat menciptakan suasana debat yang aman, tertib, dan kondusif. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi kericuhan yang mungkin ditimbulkan dari kerumunan simpatisan.
Debat ketiga ini sendiri diharapkan menjadi salah satu tahap penting dalam memperkenalkan visi dan misi dari masing-masing pasangan calon kepada masyarakat Sidoarjo, guna menentukan pilihan mereka pada Pilkada mendatang.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan hasil rapat sudah disepakati. “Memang ada evaluasinya, tapi overall masih kondusif dan bisa dilaksanakan,” pungkas Agung. (*)