SIDOARJO – Polemik penggunaan sound horeg yang belakangan ramai di tengah masyarakat mendapat perhatian Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, M. Rafi Wibisono. Ia mendukung langkah pemerintah melakukan penertiban, namun meminta kebijakan tersebut tidak berhenti pada pembatasan semata.Menurut Rafi, pemerintah perlu memastikan aturan mengenai penggunaan sound system berkapasitas besar dibuat secara jelas, terukur dan diterapkan secara adil. Sebab, di satu sisi masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Namun di sisi lain, aktivitas sound system juga telah menjadi bagian dari hiburan masyarakat sekaligus mata pencaharian bagi sejumlah pelaku usaha.“Yang perlu ditertibkan bukan hiburannya. Tetapi penggunaan sound yang sampai mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat,” ujar Rafi.
Rafi menilai pemerintah perlu membedakan antara kegiatan masyarakat yang masih dalam batas kewajaran dengan penggunaan sound yang berpotensi mengganggu lingkungan. Karena itu, menurut dia, diperlukan parameter yang jelas sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibuat bingung dengan aturan yang berubah-ubah. “Kalau memang ada pembatasan, harus jelas batasannya. Berapa volumenya, sampai jam berapa, di lokasi seperti apa, siapa yang memberikan izin dan bagaimana pengawasannya. Jangan sampai masyarakat hanya tahu ada larangan, tetapi tidak mengetahui aturan detailnya,” katanya.
Sebagai anggota Komisi A yang salah satu ruang lingkupnya berkaitan dengan pemerintahan dan ketertiban masyarakat, Rafi juga meminta Pemkab Sidoarjo memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah, aparat keamanan hingga pemerintah desa.Menurutnya, persoalan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan tingkat kebisingan. Ada sejumlah aspek lain yang perlu diperhatikan ketika kegiatan digelar, mulai dari keamanan, lalu lintas, penggunaan fasilitas umum hingga potensi gangguan terhadap warga sekitar.“Jangan hanya melihat dari sisi suara. Kalau kegiatan menggunakan jalan, bagaimana lalu lintasnya? Kalau mengundang banyak orang, bagaimana pengamanannya? Kalau ada kerusakan fasilitas atau lingkungan, siapa yang bertanggung jawab? Semua harus diatur,” tegasnya.
Rafi juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan. Ia meminta jangan sampai penertiban hanya menyasar kegiatan masyarakat tertentu, sementara kegiatan lain yang memiliki karakter serupa justru dibiarkan.“Kalau sudah ada aturan, saya minta diterapkan secara adil. Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.Di sisi lain, Rafi mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak justru mematikan usaha masyarakat yang bergerak di bidang sound system. Menurut dia, banyak pelaku usaha menggantungkan penghasilan dari penyewaan perangkat sound untuk berbagai kegiatan masyarakat.Karena itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah sebaiknya tidak hanya represif. Pemerintah perlu membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha sound system agar mereka memahami standar yang harus dipenuhi ketika menerima pekerjaan.“Kita jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat. Usaha sound system tetap bisa berjalan, tetapi harus mengikuti aturan. Prinsipnya sederhana, silakan berusaha dan berkegiatan, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat lain,” tuturnya.
Rafi bahkan mendorong adanya klasifikasi lokasi dan jenis kegiatan. Lingkungan permukiman padat, misalnya, tentu memiliki tingkat toleransi berbeda dibandingkan lapangan atau lokasi khusus yang memang diperuntukkan untuk kegiatan dengan jumlah peserta besar.“Tidak semua lokasi bisa diperlakukan sama. Harus ada kajian. Mana yang memang rawan mengganggu warga, mana yang memungkinkan untuk kegiatan dengan sound lebih besar. Ini harus menjadi bagian dari kebijakan,” katanya.
Ia berharap Pemkab Sidoarjo tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga melakukan sosialisasi secara masif hingga tingkat desa dan kelurahan. Dengan begitu, masyarakat mengetahui ketentuan sebelum menggelar kegiatan.Rafi juga membuka ruang agar DPRD dapat menjadi bagian dari pembahasan untuk mencari jalan tengah antara kepentingan masyarakat yang ingin mendapatkan hiburan dengan hak warga lainnya untuk memperoleh ketenangan.“Jangan sampai persoalan ini menjadi konflik antara warga dengan warga. Pemerintah harus hadir sebagai regulator dan mediator. Aturannya harus memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan,” pungkasnya. (*)













