SIDOARJO – Enam anggota Satpol PP Sidoarjo menertibkan reklame besar di Jalan Raya Waru, tepatnya di dekat fly over Aloha. Reklame ditertibkan karena tidak ada izin. Kasi operasi dan Penindakan Perda Satpol PP Sidoarjo Novianto Koesno mengatakan pihaknya gencar keliling ke sejumlah titik di Sidoarjo untuk melakukan penertiban reklame yang melanggar. “Baik yang besar ataupun yang kecil yang tidak bayar pajak semuanya ditertibkan,” katanya. Kemarin (15/11), pihaknya menertibkan baliho besar komersil iklan rokok berukuran 4 kalo 8 meter. “Kami lakukan penutupan dan penyegelan karena pemasang belum ada izin pendirian reklame dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Novi. Karena titik, petugas sampai harus memanjat tiang reklame untuk menutup konten reklame tersebut. “Hari ini satu reklame, tapi cukup besar. Untuk yang kecil juga tetap kita tertibkan, petugas terus keliling penertiban,” pungkas Novi. (*)