Afeksi.com (JAKARTA) Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Ditunda, Ada Kekosongan Hukum Usai Putusan MKJakarta — Penetapan upah minimum tahun 2024 yang semula dijadwalkan akan segera diumumkan harus ditunda hingga bulan November mendatang. Penundaan ini terjadi karena adanya kekosongan hukum yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal ini membuat aturan turunan dari UU tersebut, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Aditya Dwi Nugraha, menyatakan bahwa saat ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah terkait dasar hukum baru yang akan digunakan dalam menetapkan upah minimum 2024. “Kami belum menerima kejelasan tentang peraturan pengganti yang akan digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum,” ujarnya.Dalam dialog antara Dewan Pengupahan Nasional dengan Komisi IX DPR pada 31 Oktober, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, juga mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyusun aturan baru sebagai pengganti peraturan yang dibatalkan oleh MK. “Kami akan menetapkan upah minimum berdasarkan aturan baru yang sedang disiapkan,” kata Ida. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan aturan baru tersebut akan diterbitkan dan diimplementasikan.Kekosongan hukum ini menimbulkan keresahan, terutama bagi kalangan pekerja dan pengusaha. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah agar segera memberikan kejelasan terkait kebijakan upah minimum yang baru. Menurutnya, penundaan ini dapat berdampak negatif terhadap kondisi kehidupan pekerja yang telah lama menantikan adanya penyesuaian upah sesuai dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.Sementara itu, pihak pengusaha juga menyatakan kekhawatiran terkait ketidakpastian ini. Wakil Ketua Umum Kadin, Suyoto, mengatakan bahwa penundaan ini mempersulit perencanaan perusahaan dalam hal anggaran tenaga kerja untuk tahun depan. “Kami butuh kepastian hukum agar bisa merencanakan anggaran dengan tepat,” ujarnya.Penundaan penetapan upah minimum ini menjadi persoalan serius mengingat belum adanya aturan yang sah dan dapat dijadikan acuan. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan kekosongan hukum ini sebelum tanggal 21 November, sehingga upah minimum tahun 2024 bisa segera ditetapkan sesuai jadwal.Di tengah situasi ketidakpastian ini, banyak pihak berharap agar pemerintah segera mempercepat proses penyusunan peraturan baru yang akan menjadi dasar hukum dalam menetapkan upah minimum. Ketiadaan aturan yang jelas bisa berakibat pada terganggunya kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan nasional, terutama dalam menjaga kesejahteraan para pekerja dan kestabilan dunia usaha. (*)