SIDOARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo resmi menutup pelayanan pindah memilih untuk 9 Alasan, Pada Senin 28 Oktober 2024 pukul 23.59. Pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan fasilitas bagi pemilih yang sudah terdaftar di TPS tertentu, namun karena kondisi khusus tidak dapat memberikan suara di TPS tempat terdaftar dan memilih di TPS lain.Pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih di antaranya adalah mereka yang menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, mendampingi keluarga di fasilitas kesehatan, warga disabilitas di panti sosial, Menjalani rehabilitasi narkoba tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar domisili, hingga korban bencana alam.Hingga pelayanan ditutup Senin, 28 Oktober 2024 pukul 23.59, tercatat 395 pemilih pindah masuk serta 654 pemilih pindah keluar dari daftar pemilih Kabupaten Sidoarjo.Nasirudin Yahya, Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, kepada awak media pada Senin, 28 Oktober 2024 menyampaikan bahwa sejak penetapan DPT pada tanggal 20 September, layanan pindah memilih resmi dibuka sudah banyak warga yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Layanan pengurusan pindah memilih tersedia di Kantor KPU Sidoarjo, Sekretariat PPK, dan PPS, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja, “Khusus pada tanggal 28 Oktober dan 20 November kita membuka pelayanan hingga pukul 23.59” Ungkapnya.Nasirudin juga menjelaskan bahwa kemudahan layanan pindah memilih untuk pilkada 2024 diberikan untuk mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada.”Kami berharap dengan kemudahan pengurusan pindah memilih dapat membuat pemilih berbondong-bondong datang ke TPS besok pada Rabu 27 November” Harap Nasir. KPU Sidoarjo telah melakukan sosialisasi pelayanan pindah pilih melalui media sosial, web site resmi KPU Sidoarjo, Media Masa dan pertemuan tatap muka. Adapun syarat utama pengajuan pindah memilih adalah sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih dapat mengecek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, Jika belum tercantum, pemilih dapat mendaftar ke dalam Daftar Pemilih Khusus terlebih dahulu.Pemilih warga jatim dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan dengan membawa Memiliki KTP-el, KK, Biodata Penduduk, IKD, atau dokumen pendukung Pemilih pindah memilih sesuai alasan pindah memilih.Dalam pilkada 2024, KPU Sidoarjo telah menetapkan 12 TPS (Tempat Pemungutan Suara) Loksus yang tersebar di 4 Lapas dan Rutan.“Untuk warga binaan dan petugas di TPS Loksus Lapas dan Rutan KPU Sidoarjo telah berkoordinasi dengan penanggung jawab di lokasi khusus tersebut untuk mendapatkan daftar Pemilih pindah masuk ke lokasi khusus, daftar Pemilih pindah keluar beserta TPS tujuan Pemilih pindah keluar, dan menyusun rekapitulasi Daftar Pemilih masuk dan Daftar Pemilih keluar lokasi khusus. Sampai saat ini sudah 3583 warga binaan yang telah terdaftar dalam DPT Loksus, masih ada kesempatan hingga tanggal 20 November untuk warga binaan lapas dan rutan untuk mengurus DPTb.” Jelasnya.“Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, ada empat kriteria pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara, khusus bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu seperti penugasan di luar daerah, rawat inap, penahanan lapas/rutan dan juga terdampak bencana alam,” Tegas nasir. (*)