Afeksi.com – SIDOARJO – Sampai saat ini pembahasan terkait Upah minimum Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 belum dilakukan. Pemkab Sidoarjo masih menunggu peraturan dan petunjuk dari pemerintah pusat. Kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengakui pembahasan UMK belum bisa dilakukan karena masih menunggu petunjuk yang jelas dari pemerintah pusat. “Kami masih menunggu instruksi dari Pusat,” ujar Ainun kemarin. Peraturan Pemerintah (PP) terkait formula penyusunan UMK Sidoarjo yang baru juga belum turun. PP tersebut nantinya bakal jadi cantolan pembahasannya. “Karena itu pembahasannya masih menunggu PP yang baru,” ujarnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo Sukiyanto mengatakan sampai saat ini pihaknya juga belum melakukan pembahasan. Dewan pengupahan juga masih menunggu PP yang baru. “Kalau tahun lalu kan pakai PP 51 tahun 2023, untuk pembahasan UMK tahun depan cantolannya harus jelas dulu setelah itu baru kita bahas,” katanya. Menurutnya percuma jika pembahasan dilakukan lebih dulu tanpa ada dasar hukum yang jelas. “Berapa kali pun dibahas kalau dasar petunjuknya belum jelas maka tidak akan ketemu, rumusannya tidak ketemu,” katanya. Jika sudah clear, maka tidak perlu waktu lama bisa ada titik temu. Bagi pengusaha, menurut Sukiyanto para pengusaha di Sidoarjo tidak ada keinginan khusus harus turun atau naik atau tetap. “Pengusaha tidak bisa kepingin nominal ini dan itu. Semua dikembalikan ke aturan. Berapapun nominalnya asal sesuai peraturan dan ketentuan,” jelasnya. Kalau pribadi, tentu ingin memilih sesuai dengan kemampuan perusahaan. Namun, itu tidak ada barometernya. “Karena kemampuan tiap perusahaan tentu beda. Maka solusinya kita kembalikan ke peraturan yang ada,” katanya. Sementara itu, Ketua Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Sidoarjo Ahmad Yani mengatakan saat ini dari pihaknya masih rapat koordinasi bersama Serikat pekerja ataupun serikat buruh lainnya yang ada di Sidoarjo. Setelah pertemuan tersebut pihaknya bakal menyusun rekomendasi usulan yang akan disampaikan terkait UMK 2025. “Nominal fix-nya belum. Yang jelas perhitungan buruh minta didasarkan pada kebutuhan hidup layak. Proyeksinya ingin naik sekitar 10 persen,” kata Yani. (Afeksi.com)