SIDOARJO – Nama Plt Bupati Sidoarjo Subandi dicatut dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi seluler di tanah kas desa (TKD) Desa Simpang, Kecamatan Prambon. Menara tersebut sudah berdiri meskipun belum mengantongi izin resmi.
Mengetahui hal itu, Subandi langsung memanggil Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sidoarjo, Bachruni Aryawan, Kamis sore (30/1). Dalam pertemuan tersebut, Subandi meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat.”Saya tanyakan ke Pak Bachruni, apakah benar info itu? Kok nama saya dibawa-bawa?” ujar Subandi.
Bachruni pun langsung menghubungi pihak terkait untuk memastikan status perizinan menara tersebut. Setelah beberapa saat, ia melaporkan kepada Plt Bupati bahwa menara tersebut belum memiliki izin resmi. Bahkan, pihak yang membangun menara itu mengaku sudah mendapat izin dari bupati.
Mendengar hal itu, Subandi geram dan langsung memerintahkan pembongkaran menara tersebut.”Kalau belum punya izin, kenapa tidak dibongkar saja? Ini nggak benar, nama bupati dibawa-bawa untuk urusan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Subandi pun meminta Bachruni segera berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, untuk menertibkan menara tersebut secepatnya. Ia juga menegaskan akan terus memantau perkembangan tindakan yang diambil oleh dinas terkait.”Kalau tidak ada tindakan, saya akan berangkat sendiri bersama Pak Yany ke sana. Bupati sendiri yang akan membongkarnya,” tandasnya.
Pembangunan menara di Prambon tersebut mendapat protes dari warga sekitar. Warga khawatir menara tersebut membahayakan keselamatan, terutama karena lokasinya dekat dengan lembaga pendidikan.Selain itu, Subandi juga mengingatkan seluruh pejabat di Pemkab Sidoarjo agar selalu melakukan konfirmasi jika ada pihak yang mengatasnamakan dirinya dalam proyek atau tender. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin atau perintah terkait proyek tertentu.Subandi menegaskan bahwa proses pembangunan di Sidoarjo harus berjalan sesuai aturan. (Afeksi.com)














