SIDOARJO – Mantan Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sedati, Sidoarjo, Jumat (21/11).
Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kedua terdakwa. Dalam perkara ini, Agoes diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 137 juta selama menjabat Kepala Dinas Perkim CKTR periode 2015–2017.Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta menegaskan, surat dakwaan telah disusun secara profesional dan memenuhi unsur hukum.
“Penuntut umum telah menyusun surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap. Dakwaan kami disusun sesuai kaidah penulisan yang benar dan tidak ada kesalahan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda,” ujarnya.Ia menegaskan, seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan telah dimasukkan, baik dakwaan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 maupun Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dakwaan kami mempunyai dasar hukum yang sah. Karena itu, eksepsi penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak diterima. Keberatan mereka tidak berdasar dan tidak menyentuh substansi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa Agoes, Descha Govindha mengatakan, tetap menghormati sikap JPU yang menolak seluruh eksepsi pihaknya, meski ia menilai penyampaian tanggapan tersebut kurang jelas.“Kita tetap menghargai jaksa sebagai penuntut. Tadi tanggapannya dibacakan agak kurang jelas, tetapi setelah saya baca, intinya memang menolak permohonan eksepsi dari kami,” ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya sebelumnya mempersoalkan dakwaan yang dianggap tidak cermat serta perhitungan inspektorat yang dinilai tidak tepat.“Yang kami anggap kemarin itu adalah dakwaannya tidak cermat, termasuk soal perhitungan Inspektorat. Tapi jaksa tetap menganggap dakwaannya lengkap dan sesuai tupoksi Pak Agoes. Kami hormati itu. Semoga Majelis Hakim memutus seadil-adilnya,” ungkapnya.
Senada dengan Descha, penasihat hukum terdakwa Heri Soesanto, Eman Mulyana, menegaskan salah satu alasan pihaknya mengajukan eksepsi adalah karena posisi kliennya saat itu hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas.”Kami mengajukan eksepsi karena Pak Heri saat itu hanya Plt Kadis Perkim CKTR. Itu yang kami sampaikan dalam keberatan kami,” terangnya.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin, 24 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian.Selain Agoes dan Heri, kasus ini juga menyeret nama pejabat lain, yakni Sulaksono (Kadis Perkim CKTR periode 2007–2012 dan 2017–2021) serta Dwijo Prawiro (Kadis periode 2012–2014). (*)














