Afeksi.com Sidoarjo| Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang melibatkan terdakwa Bupati Nonaktif Sidoarjo, Achmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Senin (4/11). Dalam sidang tersebut, sebanyak 26 saksi dari staf Pajak Daerah (PD) 2 BPPD Kabupaten Sidoarjo dihadirkan untuk memberikan keterangan.Para saksi yang dihadirkan, termasuk Kabid I PD 2, Heru Edi Susanto, dan Kabid II PD 2, Setya Handaka, mengungkapkan peran masing-masing dalam pengumpulan dana pemotongan insentif. Heru Edi mengakui bahwa pemotongan insentif bagi ASN di BPPD telah berlangsung selama beberapa tahun.“Kitir, saya sendiri yang membagikan dan hasil dari pengumpulan dana itu kami serahkan ke Rahmah Fitria, Sintia, dan Abedia Jawara Maulana. Kalau kegunaan dari dana tersebut saya tidak tahu,” jawabnya saat diinterogasi Jaksa.Sementara itu, Setya Handaka juga mengungkapkan kebingungan terkait kegunaan dana tersebut.“Para Kabid kadang-kadang sempat menggerutu ingin pindah dari BPPD kalau situasinya kayak begitu,” merujuk pada permintaan uang 25 juta dari Ari Suryono untuk keperluan pengamanan.Di sisi lain, Gus Muhdlor mengklaim tidak mengenal para saksi yang dihadirkan dalam sidang. Ia bahkan menanggapi pernyataan tentang keinginan para Kabid untuk pindah dari BPPD dengan candaan.“Pernyataan pengen pindah dari BPPD tadi yang disampaikan pak Kabid saya kira hal aneh dan pertamakali saya dengar,”ucapnya.Penasehat hukum Gus Muhdlor, Mustofa, menegaskan bahwa kesaksian yang disampaikan tidak relevan dengan kasus kliennya.“Saksi-saksi tadi saya kira tidak ada korelasinya dengan Gus Muhdlor. Kalau saksi Setya Handaka tadi menurut saya seperti saksi audio, karena tidak mendengar sendiri dan tidak mengetahui yang sebenarnya, hanya sempat mendengar dari Ari Suryono,” pungkasnya. (*)