afeksi.com – Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2025 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Selasa (26/11/2024).
Dalam rapat paripurna ini, dewan memberikan persetujuan terhadap Propepemrda Kota Malang Tahun 2025. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan bahwa program sebagaimana dimaksud menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang dalam kegiatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025.
Ditambahkannya, saat ini beberapa perda tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tinggal menunggu hasil berikutnya. Adapun propemperda yang dimaksud yang diajukan legislatif ke eksekutif dalam rapat paripurna kali ini yaitu;Pengarusutamaan GenderBangunan GedungPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat DaerahPenyelenggaraan Penanaman ModalPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan JalanPenyelenggaraan dan Pengelolaan PerparkiranFasilitas pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Penanggulangan NarkotikaRuang Terbuka HijauPenyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan HidupPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu TirtaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha
Pencabutan 3 (tiga) Peraturan DaerahPemberian Insentif dan kemudahan InvestasiPerlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang DisabilitasPenyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka UsahaPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan masyarakatPenanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan PengemisPenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan PermukimanJasa KonstruksiRencana Pembangunan Industri Kota MalangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka UsahaPenyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Non KebakaranPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahCadangan Pangan Pemerintah DaerahRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029Penyelenggaraan Sumber Daya AirPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik DaerahPemajuan Kebudayaan DaerahPenyelenggaraan Toleransi Kehidupan BermasyarakatPengembangan Ekonomi KreatifPencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya (PMB)Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa sebelum 36 Propemperda tersebut telah melalui proses dan kajian yang mendalam sebelum diajukan, sehingga ke depan diharapkan akan membawa dampak yang lebih baik lagi bagi Kota Malang. (*)