Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan terus dikebut. Saat ini, tahapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah tengah dilakukan intensif oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama tim notaris.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo M. Makhmud mengatakan, pemetaan lahan dilakukan pada dua sisi. Yakni sisi utara dan selatan kawasan yang bakal menjadi lokasi pembangunan flyover.Dari proses tersebut, tercatat ada 122 bidang lahan yang terdampak pembangunan. BPN ditargetkan segera merampungkan peta bidang tersebut.“Peta bidang ini kami harapkan bisa selesai dalam satu sampai dua hari ke depan. Paling lambat awal pekan depan,” kata Makhmud.Penyelesaian peta bidang menjadi tahapan penting sebelum proses pembebasan lahan berlanjut ke tahap berikutnya. Setelah peta bidang disahkan, lahan yang terdampak akan masuk proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).Penilaian dilakukan secara independen untuk menentukan nilai ganti rugi. Tidak hanya tanah, tetapi juga bangunan maupun objek lain yang terdampak pembangunan.“Setelah peta bidang selesai, nanti masuk appraisal. KJPP yang akan melakukan penilaian fisik dan menentukan nilai ganti ruginya,” jelasnya.Pemkab Sidoarjo sendiri telah menyiapkan anggaran cukup besar untuk menuntaskan pembebasan lahan proyek tersebut. Pada anggaran utama tahun ini, pemerintah daerah mengalokasikan Rp 200 miliar.Tak berhenti di situ. Untuk mempercepat proses, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 25 miliar melalui perubahan anggaran.Tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu mempercepat pembayaran kepada warga yang lahannya terdampak pembangunan flyover. Pemerintah daerah menargetkan persoalan pembebasan lahan bisa segera dituntaskan sehingga pembangunan fisik dapat dimulai.Namun, dari 122 bidang yang terdata, masih terdapat empat bidang milik empat pemilik yang menghadapi kendala. Dua pemilik belum memberikan respons terkait proses pembebasan lahan. Sementara dua pemilik lainnya belum diketahui keberadaannya.Pemkab tidak ingin persoalan tersebut menghambat keseluruhan proyek. Jika sampai batas waktu pembayaran pemilik lahan belum memberikan konfirmasi, pemerintah akan menempuh mekanisme konsinyasi.Konsinyasi merupakan mekanisme penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan apabila proses pembayaran langsung kepada pemilik lahan mengalami kendala tertentu.“Kalau sampai batas waktunya tidak ada konfirmasi dari pemilik, kami akan melakukan konsinyasi. Jadi proses pembangunan tidak sampai terhambat hanya karena beberapa bidang,” tegas Makhmud.Dia menambahkan, pemerintah tetap mengedepankan proses sesuai ketentuan dalam setiap tahapan pembebasan lahan. Termasuk memastikan nilai ganti rugi ditentukan melalui appraisal independen.Untuk pembayaran, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan skenario apabila seluruh anggaran tahun ini belum terserap. Sisa pembayaran pembebasan lahan yang belum dapat dituntaskan hingga akhir tahun akan dilanjutkan melalui alokasi anggaran tahun berikutnya.“Kalau masih ada sisa yang belum terbayarkan sampai akhir tahun, nanti kami lanjutkan pada anggaran Januari atau Februari tahun depan,” ujarnya.Percepatan pembebasan lahan menjadi salah satu kunci realisasi pembangunan Flyover Gedangan. Infrastruktur tersebut diharapkan menjadi solusi untuk persoalan kepadatan lalu lintas di kawasan Gedangan yang selama ini menjadi salah satu titik kemacetan di Sidoarjo.Pemkab Sidoarjo berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan pembebasan lahan agar pembangunan fisik bisa segera direalisasikan.Dengan pemetaan yang ditargetkan segera rampung dan dilanjutkan appraisal, tahapan proyek kini memasuki fase penting. Pemerintah berharap proses berjalan lancar sehingga pembangunan flyover tidak lagi terkendala persoalan lahan. (*)













