JAKARTA – Polsek Pesanggrahan Polrestro Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Pelaku diketahui bernama Baban Adi Kurnia ditangkap di daerah Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/10) pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan aksi pelaku diketahui setelah PT Jaya Utama Motor tempat pelaku bekerja melakukan audit tahunan. Tim audit menemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan sejak Juli hingga Desember 2024. Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Tersangka menggelapkan dana perusahaan sebesar kurang lebih Rp 572.171.000 berupa kendaraan roda dua sejumlah 22 motor dengan berbagai jenis kendaraan dengan merek Honda,” terang Seala, kemarin (15/10).
Kepada Kapolsek, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar pinjaman online (pinjol). Sebelum bekerja di PT Jaya Utama Motor, tersangka mengaku memiliki usaha jual beli kendaraan bermotor. Namun, usahanya itu bangkrut, sehingga ia meminjam sejumlah uang di pinjol.”Uangnya dipakai buat bayar pinjol. Total ada 25 aplikasi. Untuk nominal pinjaman yang terkecil Rp 5 juta dan terbesar Rp 30 juta,” ucap tersangka kepada Kapolsek. (*)














