SIDOARJO – Penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo berdampak serius pada pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025.
Dampak tersebut terungkap dari hasil konsultasi Pemkab Sidoarjo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam konsultasi itu dijelaskan bahwa pengesahan PAK disyaratkan harus dilakukan setelah disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD. Artinya, tanpa Perda tersebut, proses pengesahan PAK akan mengalami kendala hukum.
“Pemprov Jatim dan Kemendagri mendorong agar tetap ada Perda Pertanggungjawaban. Mereka ingin menggali substansi alasan penolakan dewan dan membuka ruang dialog,” ujar Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo, M. Ainur Rahman, Rabu (23/7/2025).
Ainur menjelaskan, Pemkab bersama BPKAD Sidoarjo, BPKAD Pemprov Jatim, dan Sekretariat DPRD telah berkonsultasi ke Kemendagri pada Selasa (22/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, semua proses sejak awal hingga terjadinya penolakan telah dipaparkan. Hasilnya, baik pemerintah pusat maupun provinsi sepakat mendorong agar tetap diterbitkan Perda Pertanggungjawaban, bukan melalui Perkada.
“Masih ada waktu hingga akhir Juli ini untuk menetapkan Perda. Maka kami harap ada percepatan proses. Bahkan Pemprov Jatim sudah bersurat kepada Pemkab dan DPRD Sidoarjo terkait hal ini,” lanjut Ainur.
Dalam diskusi di Kemendagri juga ditegaskan bahwa secara prinsip, LPJ dan PAK adalah dua dokumen yang berbeda, sehingga prosesnya bisa berjalan beriringan. Namun, permasalahan muncul pada tahap pengesahan. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, PAK dapat disahkan setelah Perda Pertanggungjawaban disetujui. Kalau hanya mengandalkan Perkada, bisa jadi PAK tidak bisa disahkan. Menurut Ainur, itu yang jadi kendalanya. Meski begitu, Pemkab tetap menyiapkan Perkada sebagai langkah antisipatif. Prosesnya sudah berjalan sejak DPRD menyatakan penolakan terhadap LPJ. Sesuai aturan, Perkada harus diajukan maksimal tujuh hari setelah tidak tercapainya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
“Perkada kami siapkan karena memang batas waktunya maksimal tujuh hari. Jadi, besok (Kamis) adalah tenggat terakhir untuk menyerahkannya ke provinsi,” jelasnya.
Namun demikian, Pemkab tetap berharap agar Perda Pertanggungjawaban bisa disetujui. Hal ini penting agar PAK atau Perubahan APBD 2025 dapat disahkan sebelum akhir tahun anggaran.
Seperti diketahui, dari tujuh fraksi di DPRD Sidoarjo, lima fraksi menyatakan menolak LPJ APBD 2024 dalam rapat paripurna pekan lalu. Hanya Fraksi PKB dan PDIP yang menyatakan menerima. Akibatnya, Perda Pertanggungjawaban tidak bisa diterbitkan, dan Pemkab harus menyiapkan Perkada sebagai gantinya. Namun persoalan baru muncul karena Perda tersebut merupakan syarat untuk pengesahan Perubahan APBD. (*)














