SIDOARJO — Sidang eksepsi perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sedati, Sidoarjo, Senin (17/11). Penasihat hukum terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, menyampaikan keberatan keras atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Descha menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan mengabaikan pihak yang mestinya paling bertanggung jawab. Ia menyebut mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, justru tidak disentuh dalam dakwaan.
Menurutnya, Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Rusunawa pada 2006 dan perubahan tahun 2010 ditandatangani langsung oleh Bupati, bukan oleh pengguna barang. “Perjanjian dibuat dan ditandatangani Bupati. Kok malah pengguna barang yang disalahkan?” ujarnya di persidangan.
Descha menegaskan bahwa kliennya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim CKTR pada 2014. Menurutnya, tidak tepat jika dakwaan membebankan tanggung jawab kepada Agoes atas PKS yang dibuat jauh sebelum masa jabatannya. Ia menambahkan, penyusunan PKS dilakukan melalui rapat resmi dengan instansi terkait sehingga tidak benar jika disebut ada kesalahan prosedur.
PH terdakwa juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut dakwaan, Inspektorat Sidoarjo menghitung adanya kekurangan bagi hasil mencapai Rp 9,75 miliar. Namun Descha menilai Inspektorat tidak berwenang menyatakan kerugian negara sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. “Inspektorat hanya boleh memeriksa. Yang berwenang menetapkan kerugian negara hanyalah BPK,” tegasnya. Ia menilai penggunaan audit Inspektorat sebagai dasar dakwaan membuat dakwaan menjadi cacat formil sejak awal.
Fokus keberatan utama lainnya adalah dugaan kesalahan rumus perhitungan kerugian negara dari tahun 2008 hingga 2022. Descha menyebut rumus yang digunakan Inspektorat bertentangan dengan ketentuan PKS tahun 2010, sehingga seluruh hasil hitungan menjadi tidak wajar. “Ini hitung-hitungan matematik. Kalau rumusnya salah, hasilnya pasti salah dari 2008 sampai 2022,” ungkapnya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)














