SIDOARJO – Kasus dugaan suap dalam proses rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, berlanjut. Polisi kembali menetapkan lima orang tersangka baru, empat di antaranya merupakan kepala desa. Satu dari pihak swasta.
Informasi yang diterima menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus yang sebelumnya sudah menjerat tiga orang, termasuk dua kepala desa.“Iya, ada lima tersangka baru. Empat di antaranya kepala desa, satu orang lainnya bukan kades” ujar sumber di kepolisian, Rabu (16/10).
Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dari penyidik. ”Ada dua SPDP baru,” kata Franky.
Empat nama dalam SPDP pertama masing-masing berinisial SA, Z, K, dan S. Sedangkan satu tersangka lain berinisial SSP alias TW.Franky juga membenarkan bahwa empat tersangka dalam satu SPDP merupakan kepala desa. “SPDP satunya lagi pihak swasta perorangan. Total ada lima tersangka baru,” jelasnya.
Menurut Franky, kejaksaan baru menerima SPDP dan belum mendapat pelimpahan berkas perkara. “Kalau untuk tiga tersangka awal, berkasnya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap rekrutmen perangkat desa di Tulangan diungkap polisi pada Juni lalu. Saat itu, dua kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adin Santoso (Kades Sudimoro) dan Santoso (Kades Medalem). Eks Kades Banjarsari, Sochibul Yanto, juga ikut terseret.Dari kasus tersebut, polisi menyita uang sekitar Rp 1 miliar. Sochibul diduga menjadi otak kasus, dengan meminta para kades mencari peserta yang mau membayar hingga Rp 100 juta agar bisa lulus seleksi. (*)














