SIDOARJO – afeksi.com — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Namun Pemkab Sidoarjo belum merespon terkait skema pembahasan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pasca adanya kenaikan UMP.Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya sampai saat ini juknis dari kementerian terkait. “Kami masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian,” kata Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024). Ainun belum dapat memastikan kapan akan dilakukan pembahasan tentang skema Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Dia juga belum dapat melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan karena landasan petunjuk teknis masih belum keluar. “Kami masih belum ada rapat sama sekali terkait UMK di Sidoarjo. Yang jelas kami masih menunggu juknis dari kementerian terlebih dahulu,” ungkapnya.Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2024 sebesar Rp.4.638.582. Angka ini tertinggi ketiga di Jawa Timur setelah Surabaya dan Kabupaten Gresik. (Afeksi.com)